LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DKI PSBB Transisi, Ini Pedoman Sekolah jika Terapkan Belajar Tatap Muka

Pada kebijakan ini, sekolah dipersilakan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

2020-10-11 13:26:16
PSBB Transisi
Advertisement

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diganti menjadi PSBB transisi. Pada kebijakan ini, sekolah dipersilakan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Aturan ini tertuang dalam Ayat 1 Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Advertisement

Perlindungan kesehatan dimaksud meliputi;

Penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.

Kemudian, penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar-peserta didik atau tenaga kependidikan, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Advertisement

Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, mengimbau orangtua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Berdasarkan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 masa PSBB transisi berlaku selama 2 pekan, terhitung 12-25 Oktober 2020.

Baca juga:
Bioskop Boleh Beroperasi saat PSBB Transisi Atas Persetujuan Pemprov DKI
PSBB Transisi: Tempat Hiburan Malam, Spa Hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi
Tiga Poin yang Wajib Diterapkan Pelaku Usaha saat PSBB Transisi Jakarta
PSBB Transisi Jakarta, Restoran dan Kafe Kembali Diizinkan Makan di Tempat
Jakarta Kembali PSBB Transisi, Perkantoran Bisa Beroperasi dengan Kapasitas 50%
DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi
Diam-Diam Beroperasi, Panti Pijat di BSD Digerebek Polisi dan 32 Orang Diamankan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.