LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

DKI Akan Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pegawai Laporkan Pelanggaran PPKM

Namun demikian, Riza mengatakan, Pemprov DKI telah mengantisipasi hal tersebut dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan.

2021-07-07 09:16:17
PPKM Darurat
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (7/7).

Riza mengatakan, Pemprov DKI telah mengantisipasi hal tersebut dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan.

Advertisement

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia kembali menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi sejak beberapa hari ini.

"Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," Riza menambahkan.

Advertisement

Riza juga mengimbau para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi. Wajib bagi semua pihak mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulai Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 itu.

Diketahui pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jawa dan Bali, demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja di rumah atau "Work From Home" (WFH) 100 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan non- penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga:
Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah
VIDEO: Jawaban Luhut Soal 20 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
Kelakuan Arogan Satpol PP di Semarang, Bawa Mobil Pemadam Semprot Warung Pedagang
Hari Keempat PPKM Darurat, 43 Pelanggaran Ditemukan di Banten
Cari Uang Susah di Masa Pandemi, Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta
Akar Masalah Utang Pemerintah pada Rumah Sakit
PPKM Darurat yang Tak Dipatuhi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.