Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah

Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah Penyekatan kendaraan di Lenteng Agung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diberlakukan di 10 kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padang Sidempuan dan Sibolga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Kota Medan dan Sibolga masuk ke dalam kriteria level empat Covid-19. Pasalnya, di dua kota itu sedikitnya lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam seminggu dirawat di rumah sakit karena Covid-19.

Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk. Lalu, lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya, Rabu (7/7).

Irman melanjutkan, kegiatan perkantoran pada zona merah dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring. Sedangkan, untuk kabupaten/kota selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi maupun yang dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman.

Lalu, untuk tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, pub, karaoke, bar, griya pijat, spa, boling, biliar, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi ini mulai berlaku pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” pungkas Irman.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP