Ditipu rekan bisnis, aktor Hengky Kurniawan mengadu ke Polda Metro
Akibat penipuan itu, Hengky mengaku mengalami kerugian sampai Rp 750 juta.
Aktor Hengky Kurniawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/8). Kedatangannya untuk melaporkan rekan bisnisnya, Hendric, dengan tuduhan penipuan bisnis mobil.
"Jadi saya ke sini mau melaporkan Hendric yang telah membawa kabur mobil saya," kata Hengky di Polda Metro Jaya, Senin (8/8).
Hengky mengungkapkan, telah bekerja sama dengan Hendric dalam bisnis penyewaan mobil selama 1,5 tahun. Dalam bisnis ini, Hendric yang merupakan Ketua Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) tiba-tiba hilang tanpa kabar dengan membawa 2 mobil miliknya.
"Jadi kami bisnis rental mobil. Saya menyerahkan yah, sisanya tinggal dua unit belum kembali sampai saat ini," ujarnya.
Selain mobil, lanjut Hengky, Hendric juga meminjam uang sebesar Rp 250 juta. Namun, belum dikembalikan sampai sekarang.
"Ada uang tunai Rp 250 juta yang tidak kembali. Sampai saat ini enggak tahu di mana dia. Total kerugian kira-kira mencapai Rp 750 juta lah," ucapnya.
Hengky menuturkan sudah memberi kelonggaran kepada Hendric untuk mengembalikan mobil dan uang yang dipinjamnya. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik dari Hendric untuk mengembalikannya.
"Saya sudah memberi kelonggaran untuk dia, namun sampai saat ini tak ada itikad baik. Saya sudah ke rumah dia, istrinya bilang dia tak pulang selama tiga bulan. Sebenarnya kalau dia mau datang ke saya, dan selesaikan semuanya baik-baik, bisa saja saya cabut laporan ini," jelasnya.
"Jadi Hendric ini komitmennya enggak terpenuhi setelah lima bulan terakhir ini. Mau tarik unit dipersulit, saya tarik enggak bisa. Ngeles kayak petinju. Kantor disamperin udah tutup, nomor udah mati," tambahnya.
Selain dirinya, Hengky menuturkan kurang lebih 6 orang juga pernah ditipu oleh Hendric dengan total di antaranya sampai Rp 1 miliar.
"Tapi mereka tak ada niat melapor. Yang saya tahu sih ada 6 orang, tapi enggak tahu deh kalau yang lain. Yang baru lapor sih baru saya doang," tutupnya.
Atas dasar itu, Hengky melaporkan Hendric dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun bukti laporan yang dibuat Hengky tertera dalam laporan polisi dengan nomor: LP/3764/VIII/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 8 Agustus 2016.
Baca juga:
Mau ngadu ke MKD, Cita Citata mendadak ditemui Ayah Amri
Janjikan SK CPNS tarif Rp 25 juta, oknum guru dituntut 3,5 tahun
Janjikan masuk PNS tanpa tes, guru SMA tipu korban Rp 69 juta
MKD sarankan Cita Citata ambil jalur hukum soal penipuan anggota DPR
Bermodal foto mesum palsu di internet, pasutri peras JJ Rp 25 juta