LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Dishub DKI Soal Sanksi Pesepeda: Jalur Belum Selesai dan Masih Sosialisasi

Menurutnya, denda tersebut berada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lanjutnya, denda yang dikenakan maksimum Rp 500 ribu.

2021-03-09 15:51:35
Jalur Sepeda Jakarta
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, saat ini jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin masih dalam tahap pembangunan. Bila pembangunan dan rambu lalu lintas sudah terpasang penerapan denda administrasi akan mulai dilakukan.

"Setelah seluruh rambu terpasang dengan baik dan jangka waktu pengenaan sanksi ditetapkan, maka bagi kendaraan bermotor yang melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan disanksi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3).

Menurutnya, denda tersebut berada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lanjutnya, denda yang dikenakan maksimum Rp 500 ribu.

Advertisement

"Tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta, pesepeda untuk mematuhi aturan yang berlaku. Mengingat Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan jalur untuk para pesepeda, salah satunya di Jalan Sudirman-Thamrin.

"Bagi pesepeda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah, karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan sementara di situ ada jalur sepedanya maka di situ melanggar aturan lalu lintas," katanya saat dihubungi, Senin (8/3).

Advertisement

Dia menegaskan, pesepeda yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang sebagaimana yang tertuang pada Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada sanksinya. Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi kita akan tindak pesepeda yang tidak lewat jalur sepeda," tegasnya.

Pernyataan ini menyusul rekaman video menampilkan rombongan pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Aksi pesepeda menjadi sorotan karena tidak melintas di jalur yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu akun Instagram @jakarta.terkini mengunggah ke media sosial. Terlihat pengendara mobil mengabadikan rombongan pesepeda yang memakan sebagian jalur. Dijelaskan, video direkam pada Sabtu, 6 Maret 2021.

"Rombongan pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pagi ini, Sabtu, 6/3/2021," seperti dikutip, Senin (8/3).

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Bakal Sanksi Pesepeda Tak di Jalurnya
Wagub DKI: Pengendara Motor Jangan Masuk di Jalur Sepeda
Polisi Tak Tindak Pengemudi Mobil Penerobos Jalur Sepeda Permanen di Sudirman
Pemprov DKI: Pesepeda di Jalur Sudirman-Thamrin Capai 3.647 per Hari
Uji Coba Jalur Sepeda Permanen di Sudirman
Mobil Nekat Terobos Jalur Sepeda, Begini Aksi Pesepeda Berani Adang di Tengah Jalan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.