LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Dishub DKI Pertimbangkan Ganjil Genap Berlaku di Semua Ruas Jalan Sepanjang Hari

"Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," ujar Syafrin.

2020-08-07 14:03:01
ganjil genap
Advertisement

Penerapan sistem ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diklaim sebagai upaya menekan mobilitas warga di Jakarta. Berdasarkan evaluasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap berpotensi berlaku sepanjang hari tanpa ada pembagian waktu.

Selama ini, penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan dan dimulai dalam dua pembagian waktu. Untuk pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Kebijakan ganjil genap juga hanya berlaku untuk kendaraan mobil, sementara roda dua dikecualikan.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," ujar Syafrin, Jumat (7/8).

Advertisement

Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan seperti itu dimunculkan mengingat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara, pergerakan masyarakat di Jakarta patut dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Untuk itu, menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Petugas Transportasi Umum Bisa Tolak Penumpang yang Tak Gunakan Masker
Polisi Perpanjang Sosialisasi Ganjil Genap Hingga 9 Agustus
Ombudsman Nilai Penerapan Ganjil Genap di DKI Bertentangan dengan PSBB
Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Hari Pertama Turunkan 2 Persen Volume Kendaraan
121 Pengendara Diputar Balik di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.