Petugas Transportasi Umum Bisa Tolak Penumpang yang Tak Gunakan Masker
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketersediaan transportasi umum menjadi perhatian khusus saat penerapan sanksi pelanggar ganjil genap resmi diberlakukan.
"Tentu jadi perhatian kami saat diterapkan sanksi, pertama adalah aspek ketersediaan layanan angkutan umum," ujar Syafrin kepada awak media di kawasan FX Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia menambahkan, jika Senin besok memang terjadi lonjakan akibat banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum, maka pihak Dishub DKI tetap mengedepankan prinsip mengedepankan protokol kesehatan.
"Kita minta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan kapasitas physical distancing sehingga tak terjadi penumpukan di stasiun atau halte TJ. Antrea di luar dan ini sudah dikoordinasikan dengan seluruh operator angkutan," jelas Syafrin.
Syafrin menegaskan, kepada masyarakat pengguna angkutan umum wajib menggunakan masker, jika tidak mereka akan ditolak dilayani.
"'MRT, TJ, LRT, dan KRL wajib bermasker, kemudian dilarang berbicara, dilarang makan minum, dilarang menerima (panggilan) hape. Upaya ini untuk rasa aman warga sehingga sehat dalam angkutam umum dipenuhi secara baik," Syafrin menandasi.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangankan gelar kasur dan tiduran, duduk tidak pakai safetybelt saja bahaya banget
Baca SelengkapnyaPengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPolisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnya