Dishub DKI bantah tak undang kepolisian saat penutupan Jalan Jatibaru
Sigit juga menampik jika pihaknya telah melakukan penataan di luar dari kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perihal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sigit mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 17.15 WIB.
"Tadi saya sudah memenuhi panggilan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan saya tadi diberikan pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan," katanya di lokasi, Jumat (9/3).
Katanya, penyidik mempertanyakan kebijakan itu yang mana salah satunya tujuan dari penutupan itu.
"Ya itu yang disampaikan, jadi dasar pelaksanaan rekayasa lalu lintas. Baik tujuan maupun ketentuannya. Kemudian ada tahapnya, tahap tersebut ada rapat-rapat pendahuluan dan juga ada sosialisasi yang dilakukan pada 22 Desember 2017 lalu," kata Sigit.
Dalam hal ini, Sigit juga membantah apabila dalam rapat-rapat pendahuluan itu pihaknya tidak mengundang dari pihak kepolisian.
"Diundang, kita sudah sampaikan semua. Siapa yang diundang, daftar hadir undangan serta notulensi rapat saat persiapan atau evaluasi rekayasa lalu lintas juga kita kasih tahu," tegas sigit.
Selain itu Sigit juga menampik jika pihaknya telah melakukan penataan di luar dari kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
"Kita jelaskan latar belakangnya baik itu tujuan penataan kawasan tersebut, data-data yang disampaikan, kajian kebijakan yang ditempuh juga berdasarkan undang-undang maupun pemerintah," pungkas Sigit.
Baca juga:
Pekan depan, hasil survei Tanah Abang tahap I akan diumumkan
Ditanya dasar hukum penutupan Jalan Jati Baru, Wakadishub serahkan ke pemprov
Pejabat Dishub penuhi panggilan Polda Metro terkait pelaporan terhadap Anies
Besok, Kadishub DKI diperiksa terkait penutupan Jalan Jatibaru
Jalan Jatibaru tak kunjung dibuka, sopir angkot somasi Anies Baswedan