Ditanya dasar hukum penutupan Jalan Jati Baru, Wakadishub serahkan ke pemprov
Merdeka.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Ferdinand Ginting memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk pedagang kaki lima.
"Ini kan baru awalan, tahapan proses awal saat kebijakan ini diambil. Rapat-rapat, terus agenda rapatnya, notulensi rapatnya, siapa yang hadir. Itu aja sih," ujar Sigit di lokasi disela-sela makan siang, Jumat (9/3).
Dalam hal ini, Sigit enggan merinci dasar hukum yang digunakan saat pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya itu menjadi domain Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Kita jelaskan semua nanti. Kalau terkait hukum kan substansinya Biro Hukum, nanti diminta keterangan sebagai saksi ahli minggu depan," katanya.
Lebih lanjut terkait perizinan dari kepolisian prihal penutupan jalan itu, dirinya mengaku tak ada hak untuk menjawabnya.
"Kalau misal masalah hukum dan aturan Biro hukum yang jawab," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya