Diperiksa 7 jam, ini penjelasan Sylviana soal kasus bansos pramuka
Diperiksa 7 jam, ini penjelasan Sylviana soal kasus bansos pramuka. "Memang dipanggil atas nama saya tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos. Tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi.
Calon wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni, selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bansos di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Usai diperiksa, Sylvi menjelaskan soal pemeriksaannya hari ini.
"Dalam surat panggilan ini, memang dipanggil atas nama saya tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos. Tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi, Jakarta, Jumat (20/1).
Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana bansos.
Dana hibah itulah yang menurutnya digunakan untuk kegiatan kegiatan pengurus kwarda gerakan pramuka DKI Jakarta.
"Di sana disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah, jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," jelasnya.
Sebelumnya diinformasikan bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan tahun selanjutnya, menerima sebesar Rp 6,81 miliar.
Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggungjawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah.
Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.
Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.
Baca juga:
Agus klaim kasus Sylviana justru bikin 'banjir' dukungan
Salat Jumat berjemaah di Petamburan, Agus diteriaki warga
Polri sebut pemanggilan Sylvi buat klarifikasi dokumen kasus bansos
Penuhi panggilan Bareskrim, Sylviana bilang warga negara harus taat
Pembelaan Roy Suryo dan Agus saat Sylvi tersandung dugaan korupsi
Roy Suryo berang Sylvi akan diperiksa lagi kasus dugaan korupsi
Agus Yudhoyono pasang badan di tengah dugaan korupsi seret Sylviana