Roy Suryo berang Sylvi akan diperiksa lagi kasus dugaan korupsi
Merdeka.com - Belum selesai kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Sylviana Murni kembali terseret kasus hukum. Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Sylviana terkait kasus dugaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 dan 2015 pada (20/1) besok.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pasangan Agus Harimurti Yudhoyono itu. Roy menilai kasus-kasus yang menjerat mantan Wali kota Jakarta Pusat ini berkaitan dengan pencalonannya di Pilgub DKI 2017.
"Kami merasa ini ada upaya untuk dikriminalisasi, karena hal seperti itu tidak perlu di blow up. Itu berlebihan dan apalagi di tengah-tengah pilkada," kata Roy di Hotel Oria, Gondangdia, Jakarta, Kamis (19/1).
Roy meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. Dia meyakini setelah Sylviana memberikan keterangan detil soal dugaan penyelewengan penggunaan dana bansos itu akan selesai.
"Saya yakin setelah memberikan penjelasan secara detail dari Sylviana Murni, maka akan selesai," klaimnya.
Mantan Menpora ini heran dengan upaya yang ingin menjatuhkan kredibilitas Sylviana itu sebelum tahap pencoblosan pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada Februari 2017. Sebab, Roy mengklaim Sylviana tidak melanggar aturan dalam pembangunan masjid Al-Fauz di bekas kantornya, muncul lagi kasus dugaan korupsi dana bansos Pramuka.
"Tidak ada hujan tidak ada angin, ketika kasus masjid tidak kena kemudian mencoba dicari kasus lain. Saya yakin ini tidak ada apa-apa, padahal ini masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni.
Pemanggilan itu tercantum dalam surat nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan informasi itu. "Iya benar," singkat Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (18/1).
Tak hanya itu, dalam surat itu juga diberitahukan kepada Sylviana jika Dittipidkor Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Kemudian, demi kepentingan penyelidikan Sylvi diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 Wib, Jumat (20/1).
Pemanggilan mantan wali kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya