LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Dinonaktifkan, 2 PNS tersangka korupsi Transjakarta tetap digaji

Karmayoga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil surat penetapan tersangka itu dari Kejagung.

2014-03-28 16:28:47
Jokowi ahok
Advertisement

Dua PNS tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013, Drajad Adhyaksa dan Setio Tuhu diberhentikan sementara oleh Pemprov DKI. Meski diberhentikan sementara, Drajad dan Setia tetap menerima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok.

"Dari surat itu akan diputuskan bahwa kedua PNS itu diberhentikan sementara dan hanya akan menerima gaji 75 persen dari gaji pokok," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga di Balai Kota DKI, Kamis (28/3).

Karmayoga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil surat penetapan tersangka tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejagung. Menurut Ahok, Pemprov DKI tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

"Itu urusan Kejagung lah. Kita enggak bisa intervensi soal hukum," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (28/3).

Ahok menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka tersebut. Lantaran, kedua PNS tersebut telah melakukan kesalahan berat.

"Bantuan hukum gimana kan udah jadi tersangka, berat juga. Ngapain dikasih," kata Ahok.

Baca juga:
Kejagung tetapkan dua tersangka kasus korupsi bus Transjakarta
Warga Jakarta mengeluh banyak bus Transjakarta yang bobrok
Ahok sebut banyak penyumbang bus bingung karena proses lambat
Tak mau ribut, Plt Sekda DKI tolak komentari Ahok soal bus hibah
30 Bus sumbangan pengusaha dihibahkan Ahok ke PT Transjakarta

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.