Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi terkait dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu lantaran bergaya salam dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi terkait dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu lantaran bergaya salam dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (18/12). Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
"Tidak komentar, itu sudah cukup," katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Sebelumnya Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran mengacungkan dua jari. Juru bicara GNR, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.
"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambungnya.
Agung mengatakan, pihaknya diminta datang kembali bertemu Gakkumdu Bawaslu. "Baru besok pagi jam 10-an, kita dipanggil dan diterima Gakumdu Bawaslu," tuturnya.
Dalam berkas laporannya, ormas GNR membawa bukti berupa video dan berita dari beberapa media. Meskipun tak ada sanksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 281 ini, tapi ia ingin agar Anies melakukan klarifikasi maksud dari menunjukkan tangan seperti simbol Jakmania.
"Ya kami minta diklarifikasi, kita hanya memberikan peringatan saja lah, kepada Bawaslu bahwa ini ada sebuah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik, ini preseden buruk, Anies adalah gubernur DKI Jakarta. Itu sebagai Barometer seluruh Indonesia," sambungnya.
Baca juga:
Mendagri: Anies Izin ke Acara Gerindra, Soal Pose 2 Jari Itu Kewenangan Bawaslu
Anies Baswedan: Membela Negara Bukan Hanya Tanggung Jawab Aparat
Perluasan Ganjil Genap Diusulkan Sampai 2019, Ini Reaksi Anies
Soal Pose Dua Jari Anies, Kubu Jokowi Bilang 'Patut Dicurigai Itu Kampanye'
Anies Siapkan Pergub Larangan Penggunaan Kantong Plastik di 2019