LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Diduga kampanye di SMPN 127, caleg Gerindra dipolisikan

Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Mohammad Arief diduga melakukan kampanye terselubung di sebuah SMPN 127 Jakarta Barat. Kasus ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

2018-10-18 13:44:37
Bawaslu
Advertisement

Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Mohammad Arief diduga melakukan kampanye terselubung di sebuah SMPN 127 Jakarta Barat. Kasus ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arief saat menghadiri sebuah acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Arief datang sebagai narasumber yang pesertanya terdiri dari guru matematika dan seni budaya. Adapun tujuannya untuk sosialisasi penguatan guru se-Jakarta Barat 2, meliputi 4 kecamatan.

Advertisement

Tapi, di situ, Mohammad Arief malah berkampanye dengan memberikan souvenir. "Sovenir dimasukan ke dalam paper bag. Isinya sarung, dan bahan kampanye. Di situ ada nomor urut, lambang partai dan foto dirinya," ucap Oding ketika ditemui, Kamis (18/10).

Kampanye terselubung di SMPN 127 Jakarta Barat ©2018 Liputan6.com

Advertisement

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup melihat ada dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Mohammad Arief. Karenanya, status laporan pun ditingkatkan menjadi sebuah Laporan Polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Nomor LP/01/K/X/2018/PMJ/Restro Jakarta Barat," ucap dia.

Abdul menjerat Mohammad Arief dengan dugaan pelanggar Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Ada beberapa pasal yang dapat menjerat Mohammad Arief yakni pasal 280 ayat 1 junto 521, kemudian 280 ayat 2 junto pasal 493.

"Kenapa kita kenakan pasal itu, karena dalam kegiatan itu si caleg mengenalkan diri sebagai caleg Dapil 10 Jakarta Barat dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra. Kedua, ada ajakan walaupun secara tersirat agar yang hadir memilih kembali caleg tersebut. Lalu, caleg membagikan sebuah sovenir yang di dalam terdapat sticker pasangan calon, parpol dengan nomor urut, caleg (dirinya) dan daerah pemilihan," ucap dia.

Mohammad Arief pun terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atau pidana 1 tahun pidana dengan denda Rp 12 juta.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.