Demi Pesta Miras, Pemuda Tangerang Gasak LPG sampai Wajan di Rumah Tangga
Tersangka Jeri juga sempat dibui karena kasus pencurian. Kini, dia kembali dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Jeri Kirana (21) diamankan Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang setelah mencuri peralatan rumah tangga pada toko milik Ahyani di Kampung Cisalak, Desa Cirendeu kecamatan Solear, kabupaten Tangerang. Pencurian itu dia lakukan bersama tiga orang rekannya, Rizal, Kiki dan Imron yang masih diburu.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan berupa tabung gas LPG, peralatan dapur wajan, kuali dan teko di toko tersebut dengan total Rp 3 juta," terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Kamis (17/1).
Mereka masuk ke toko korban, melalui pintu samping dengan merusak pagar yang terbuat dari papan kayu. Dari hasil pencurian barang-barang tersebut dijual kemudian barangnya dipakai untuk foya-foya membeli minuman keras.
Tersangka Jeri juga sempat dibui karena kasus pencurian. Kini, dia kembali dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Baca juga:
Dua Komplotan Pencuri Spesialis Truk Kontainer Ditembak Polisi
Dikira Emas Asli, ABG di OKI Embat Perhiasan Imitasi Milik Tetangga
Pencuri Spesialis Ban Serep Truk di Tol Cikampek Ditangkap Usai Menabrak Tiang
Sudah Dikunci Pakai Lima Gembok, Motor Hendrik Tetap Digondol Maling
Tarik Menarik dengan Pemilik Kendaraan, Pencuri Motor Bonyok Dihajar Warga
Palak Sebungkus Rokok, Dua Remaja di Depok Kalungi Korban dengan Kelewang
30 Warga Geruduk Polsek Empanang, Rusak Sel dan Serang 2 Pencuri Sarang Burung Walet