Delapan Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap
Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 202q mendatang.
Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat. Penyekatan tidak lagi berlaku di 100 ruas jalan.
Tapi, diganti dengan beberapa kebijakan salah satunya mengaktifkan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.
Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 202q mendatang.
"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap
1. Jalan Sudirman,
2. MH. Thamrin,
3. Jalan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
8. Jalan Gatot Subroto.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
STRP Tetap Berlaku Jadi Syarat Mobilitas Meski Pos Penyekatan PPKM Disetop
Taksi Online Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Kota Cianjur
Bogor Perpanjang Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor hingga 9 Agustus