Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Taksi Online Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Taksi Online Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta Taksi online. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta berencana menerapkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu bersifat umum kepada pengendara roda empat termasuk pengemudi taksi daring.

"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Sambodo menyarankan, pengemudi taksi daring bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku. Adapun aturan itu, sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan pengendara itu juga wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk ke Jakarta.

"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," tandas dia.

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap

1. Jalan Sudirman,2. MH. Thamrin,3. Jalan Merdeka Barat,4. Jalan Majapahit,5. Jalan Gajah Mada,6. Jalan Hayam Wuruk,7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan8. Jalan Gatot Subroto.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP