CEK FAKTA: Hoaks, Surat Penunjukan PJ Gubernur Papua Barat
Surat itu diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Cecep Sutiawan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto mengungkapkan surat itu palsu dan tidak benar.
Beredar surat yang mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri pada 26 April 2022. Surat bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 berisi Keputusan Presiden tentang Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Poin pertama berbunyi pemberhentian Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani sebagai Wakil Gubernur. Kedua PJ Gubernur Papua Barat diisi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh.
Surat itu diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Cecep Sutiawan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto mengungkapkan surat itu palsu dan tidak benar.
"Surat itu palsu," katanya kepada merdeka.com, Minggu (1/5).
Eddy menuturkan tata naskah dan penandatanganan surat juga keliru. Tidak mengikuti kaidah yang berlaku.
"Pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," pungkasnya.
Baca juga:
MK: TNI/Polri Bisa jadi PJ Kepala Daerah, Tapi Harus Mengundurkan Diri
Ketua DPR Minta Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Transparan
Pesan Presiden Jokowi: 101 Penjabat Kepala Daerah Diseleksi Ketat
DPR ke Mendagri: Katakan ASN Cukup, TNI-Polri Tak Bisa jadi PJ Kepala Daerah
Masuk Tahun Politik, Penjabat Kepala Daerah Harus Netral
Komisi II: Kami Harap Pj Kepala Daerah Tak Ganggu Program yang sudah Disepakati