Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR Minta Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Transparan

Ketua DPR Minta Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Transparan Ketua DPR RI Puan Maharani. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah selektif memilih penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati dan wali kota. Seleksi itu harus transparan dan bebas kepentingan politik.

Menurut Puan, penjabat kepala daerah harus memiliki kualifikasi dan paham pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

"Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (18/4).

Penjabat kepala daerah harus mengerti kebutuhan daerah yang dipimpin. Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19.

"Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang supercepat dari dampak Covid-19," ujar Ketua DPP PDIP ini.

"Meskipun akan menjabat sementara, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan all out," tambahnya.

Bebas Kepentingan Politik

Puan mengingatkan, para penjabat kepala daerah harus maksimal menjalankan tugas meski hanya sementara. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan sesaat.

"Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas penjabat kepala daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan," tambah mantan Menko PMK ini.

Pemerintah diminta memilih calon penjabat kepala daerah secara transparan dan terbuka partisipasi publik. Harus disaring orang-orang yang bebas kepentingan politik.

Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan penjabat kepada daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi pemerintah menetapkan penjabat kepala daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

"Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis," kata Puan.

"Jika di tengah jalan nantinya kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku," tegasnya.

Pengawasan Masyarakat

Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para penjabat kepala daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.

"Pengawasan yang superketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat," tutupnya.

Pada tahun 2022 ini akan ada 101 penjabat kepala daerah yang mulai bertugas Mei mendatang. Tahun depan bakal ada 171 penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan jabatan.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya