LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov DKI Kaji 30 Izin Keramaian Hingga April

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat izin kegiatan yang melibatkan banyak orang, akibat penyebaran virus Corona, Covid-19 di Indonesia. Saat ini, Pemprov juga sedang mengkaji 30 kegiatan yang direncanakan hingga bulan April.

2020-03-12 20:24:00
mencegah virus corona
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat izin kegiatan yang melibatkan banyak orang, akibat penyebaran virus Corona, Covid-19 di Indonesia. Saat ini, Pemprov juga sedang mengkaji 30 kegiatan yang direncanakan hingga bulan April.

"Sampai April, permohonan yang sudah masuk maupun yang sedang proses 30 kegiatan," ucap Ketua Tim Review Perizinan Pemprov DKI, Benny Agus Chandra, Kamis (13/4).

Dari jumlah itu kemudian tim memutuskan 4 izin kegiatan dibatalkan. Kegiatan yang dibatalkan yakni konser Head in the Clouds, Baby Metal, dan Foals Live in Jakarta, sementara pertandingan sepak bola antara Persija dengan Persebaya secara inisiatif membatalkan pertandingan.

Advertisement

"Untuk kegiatan-kegiatan acara musik yang mengundang pihak luar umumnya sudah dengan sendirinya membatalkan," tukasnya.

Ia menyebutkan, ada tiga jenis keputusan yang akan dikeluarkan tim review yakni kegiatan tersebut dibatalkan, kegiatan tersebut ditunda, atau kegiatan tersebut dilanjutkan dengan beberapa persyaratan seperti diwajibkan adanya alat pengukur suhu tubuh, ketersediaan dokter, serta adanya data yang berkaitan riwayat peserta kegiatan.

Sebelumnya, PTSP DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Advertisement

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.

Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.

Baca juga:
Antisipasi Corona, Stasiun Gambir Disemprot Disinfektan
Sempat Diisolasi, Satu ODP Virus Corona di RSPI Sulianti Saroso Dipulangkan
Anies Sebut 2 Pekan ke Depan Ada 6000 Kasus Corona Jika Tak Ditangani Serius
Imigrasi Tolak 126 WNA Masuk Indonesia Terkait Corona
Di Tengah Wabah Virus Corona, Bekasi Gelar Festival dengan Target 3000 Orang
Cegah Corona, Kapal Pesiar Berbendera Australia Dilarang Bersandar di Balikpapan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.