LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen

Poin apresiasi Said atas keputusan Anies menaikan UMP DKI 2022 yaitu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara inkonstitusional bersyarat.

2021-12-18 21:22:28
Anies Baswedan
Advertisement

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan standar upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, mendapat respon positif dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal menilai keputusan Anies menempatkan kepentingan hukum di atas politik.

"Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik," respons Said yang disampaikan melalui akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12).

Poin apresiasi Said atas keputusan Anies menaikan UMP DKI 2022 yaitu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara inkonstitusional bersyarat.

Advertisement

Selain merujuk keputusan MK, Said juga mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, yang mengatakan bahwa kenaikan upah 5,1 persen akan mengerek perekonomian nasional sebesar Rp180 triliun.

Said berpandangan, dengan beberapa rujukan tersebut, bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen juga akan menguntungkan para pengusaha.

"Pak Anies sangat cerdas mengalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," ucapnya.

Advertisement

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.

Dasar Anies menaikan UMP buruh yaitu;

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Baca juga:
UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Rp4,6 Juta, Wagub Akui Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Alasan Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta: Hitungan Inflasi Hingga Rasa Keadilan
Anies Revisi Nilai UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Jadi Rp4.641.854
Hati-Hati, Perusahaan Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah akan Kena Sanksi
Buruh Kecewa UMP Jakarta 2022 Tak Kunjung Direvisi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.