LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Buat Warga Jakarta, Ini Syarat Dapat Potongan 20% Pajak PBB P2

Bagi warga yang ingin mendapatkan keringanan tersebut harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman website

2020-12-18 23:30:00
DKI Jakarta
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Potongan sebesar 20 persen diberikan sampai dengan 30 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, mengatakan keringanan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

"Diberikan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak. Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Advertisement

Bagi warga yang ingin mendapatkan keringanan tersebut harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman website https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

Tsani menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

Advertisement

"Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak," ucapnya.

Lanjut dia, kebijakan tersebut diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak bila dilakukan sebelum 30 Desember 2020.

"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha," jelas Tsani.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Program Penghapusan Denda Pajak PBB Kabupaten Bogor Berlangsung Sampai Juni 2020
Apresiasi Profesi Guru, Anies Gratiskan PBB
Anies Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB Untuk Guru Hingga Mantan Presiden
DPRD DKI Sarankan Anies Juga Gratiskan PBB untuk Bangunan di Bawah Rp 2 Miliar
Penjelasan Pemprov DKI soal Revisi Pergub Pembebasan PBB-P2 oleh Anies
Anies Klarifikasi Pergub PBB Terkait NJOP di Bawah Rp 1 Miliar

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.