Program Penghapusan Denda Pajak PBB Kabupaten Bogor Berlangsung Sampai Juni 2020
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan aturan mengenai pengampunan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB. Namun amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015.
Pemberlakukan aturan ini pun terbatas, yakni mulai 1 Februari 2020 hingga 30 Juni 2020. Diharapkan, Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB, membayar pada waktu tersebut agar tidak dikenakan denda administratif.
"Untuk 2016 ke sini, tidak berlaku. Jadi hanya berlaku sejak terbit PBB hingga tahun 2015. Jadi cukup bayar pajak pokok dan otomatis denda akan dihapuskan," ujar Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan PBB P2 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Gandi Putra Siregar, Jumat (24/1).
Menurutnya, pemberian amnesti ini untuk merangsang para WP melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Karena hingga akhir 2019, Bappenda mencapai piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
"Itu baru pokoknya saja. Belum berikut denda. Mulai pekan depan kita mulai sosialisasi Perbup ini ke kecamatan hingga ke desa supaya semakin banyak yang membayar pajak," kata dia.
Bappenda telah menghitung, jika seluruh WP membayar pajak hingga tagihan tahun 2015, maka denda yang terhapus sekitar Rp205 miliar.
"Selain merangsang WP membayar pajak, ini juga salah satu upaya mengurangi piutang PBB kita," jelas Gandi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya