BPK Nilai Pemborosan, Kadinkes DKI Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Soal Masker N95
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan tidak ada kerugian negara dari pembelian alat rapid test atau masker N95 pada tahun anggaran 2020. Menurutnya, hal itu hanya masalah administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan tidak ada kerugian negara dari pembelian alat rapid test atau masker N95 pada tahun anggaran 2020. Menurutnya, hal itu hanya masalah administrasi.
"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," tegas Widya, Jumat (6/8).
Widya mengatakan, untuk kegiatan pembelian alat rapid test dikarenakan belum ada pengiriman alat tersebut. Sementara Dinas Kesehatan menganggap pembelian alat rapid test dan memastikan stok cukup sangat perlu, sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan tes kepada warga.
"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin, kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan, kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara untuk masker N95, Widya menjelaskan, masker yang dibeli dari satu perusahaan dianggap kurang nyaman oleh pemakai. Kemudian, Dinas Kesehatan mencari perusahaan penyedia masker N95 dengan spesifikasi yang sama sesuai kebutuhan pengguna.
"Karena ada keluhan tertentu jadi kita sesuaikan dengan masukan masukan dari user. Awal-awal dulu kan masker sulit sehingga banyak sekali jenis yang ada," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan DKI Tahun Anggaran 2020, pembelian masker N95 dan alat rapid test dianggap terjadi pemborosan dalam pelaksanaannya.
Untuk pengadaan alat rapid test Covid-19, BPK menilai terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp1,19 miliar karena membeli alat tes di dua perusahaan dengan merek yang sama.
"Terdapat 2 penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda," demikian isi dari dokumen BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2020, yang dikutip pada Kamis (5/8).
Begitu pula dengan pengadaan masker N95, DKI disebut telah memboroskan anggaran Rp5,85 miliar karena membeli masker dengan spesifikasi yang sama dari dua perusahaan berbeda.
Baca juga:
Temuan BPK: DKI Beri Upah Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun Rp862,7 juta
Temuan BPK: Pemprov DKI Boros Anggaran Rp1,19 M Buat Pengadaan Alat Rapid Test
MAKI Gugat Proses Seleksi Calon Anggota BPK ke PTUN
Anggota DPR Ungkap Syarat yang Tak Dipenuhi 2 Calon Anggota BPK
2 Calon BPK Terganjal Aturan, DPR Minta Fatwa MA
Seleksi Anggota BPK, 2 Calon Disorot Badan Keahlian DPR