Seleksi Anggota BPK, 2 Calon Disorot Badan Keahlian DPR
Merdeka.com - Beredar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI terkait kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan kajian itu, calon anggota BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya.
Keduanya dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.
Sementara, Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020. Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengakui keberadaan kajian yuridis calon anggota BPK RI. Namun, dokumen yang beredar, kata dia, merupakan kajian yang belum final.
"Itu dokumen yang belum selesai kajiannya. Belum direview. Belum ada tandatangan atau parafnya," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (3/8).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mengakui terdapat pandangan dan pendapat terhadap calon anggota BPK Nyoman dan Harry. Keduanya dinilai tidak memenuhi persyaratan pasal 13 huruf j UU BPK RI.
"Terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan persyaratan pasal 13 huruf j tersebut, khususnya terhadap calon anggota BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin," ujar Dolfie kepada wartawan, Selasa (3/8).
Komisi XI akan mempertimbangkan pendapat dan masukan terkait proses pemilihan anggota BPK ini. Dolfie menuturkan, berbagai kalangan akan menyampaikan pendapat sebelum keputusan diambil.
Politikus PDIP mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI akan dilaksanakan pada September 2021.
"Dan berdasarkan jadwal, proses tanya jawab, fit and proper test calon anggota BPK RI di Komisi XI akan dilaksanakan awal September 2021," ujar Dolie.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya