LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Berhasil Bebas Kendaraan Hari Rabu, Dishub DKI Usul Car Free Day di Hari Kerja

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, parkiran kantornya langsung bersih dari kendaraan karena adanya peraturan melarang membawa kendaraan. Jumlahnya pun dinilai signifikan, karena Dishub DKI memiliki 5.114 orang pegawai.

2019-09-05 13:47:08
Car Free Day
Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berhasil menerapkan bebas kendaraan setiap hari Rabu bagi seluruh pegawai. Penerapan aturan tersebut dinilai cocok diterapkan untuk seluruh elemen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, parkiran kantornya langsung bersih dari kendaraan karena adanya peraturan melarang membawa kendaraan. Jumlahnya pun dinilai signifikan, karena Dishub DKI memiliki 5.114 orang pegawai.

"Selama ini kan hampir tidak ada yang mau jadi pionir untuk jadi sesuatu yang baik, tapi setelah saya evaluasi, ini hal yang baik. Dan kita harapkan kami akan dorong ini ke Pak Gubernur untuk ditetapkan sebagai kebijakan ke depan," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).

Advertisement

Melihat pencapaian di dinasnya, Syafrin optimis hal ini bisa diterapkan untuk seluruh lingkungan pemerintahan di Jakarta, bahkan swasta.

"Kita berharap bahwa car free day yang dilaksanakan pada weekday ini, kan biasanya car free day itu dilaksanakan setiap hari Minggu ya, ini menjadi pola. Tidak hanya Dinas Perhubungan, tapi kita akan dorong ke seluruh pemerintah provinsi DKI Jakarta, bahkan seluruh kantor pemerintah dan swasta yang ada di Jakarta," ujarnya.

Dia menambahkan, akan mengevaluasi lebih lanjut penerapan aturan tersebut. Karenanya Dishub DKI belum menargetkan kapan akan mendorong peraturan ini ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Advertisement

Peraturan ini sendiri akan diterapkannya selama mungkin. Aturan ini merupakan bentuk wujud implementasi Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 guna mengurangi polusi yang ada di Jakarta.

"Instruksi Gubernur juga setiap hari Jumat pada minggu pertama setiap bulannya tidak boleh bawa kendaraan bermotor ke kantor. Nah sekarang saya tindaklanjuti setiap hari Rabu Dishub dilarang membawa kendaraan ke kantor," tutupnya.

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Parade Hari Pelanggan Nasional 2019
Masyarakat Papua Ramaikan CFD
PKL Kembali Kuasai Area CFD
Konser Bertema Papua Meriahkan CFD di Bundaran HI
Instalasi Gabion Jadi Sasaran Warga Berfoto Saat CFD
Bertepatan dengan Idul Adha, CFD Ditiadakan pada 11 Agustus
Dua Ribu Penari Tarikan Tarian Daerah

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.