LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Berawal Kenalan di Game Online, Berakhir Penyekapan dan Pemerkosaan

"Karena sama-sama saling penasaran. Keduanya pun akhirnya janjian untuk bertemu di salah satu wisata di Jakarta. Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar jam 19.00 WIB keduanya bertemu di Ancol," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).

2019-03-07 04:36:00
Pemerkosaan
Advertisement

Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DS (21) yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap L. Pelaku diamankan di Jalan Kampung Bahari, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada Rabu (30/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu Games Online jenis Hago. Dari perkenalan itu, keduanya akhirnya bertemu.

"Karena sama-sama saling penasaran. Keduanya pun akhirnya janjian untuk bertemu di salah satu wisata di Jakarta. Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar jam 19.00 WIB keduanya bertemu di Ancol," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).

Advertisement

Usai itu, korban diajak ke rumah pelaku untuk dipertemukan dengan orangtua. Di mana pelaku beralasan agar orangtuanya kenal dengan calon menantunya.

"Yang terjadi korban malah disekap di rumah tersangka," kata Argo.

Tak hanya itu, lanjut Argo, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak dengan melakukan perlawanan.

Advertisement

"Diperkosa hingga belasan kali, sehingga korban mengalami luka memar di pipi dan pada bagian kemaluan, serta terdapat luka cakaran di dada dan pelipis tersangka akibat korban berontak," kata Argo.

Dari kejadian ini, polisi amankan beberapa barang bukti berupa 1 handphone milik pelaku, baju dan celana korban, dan visum et revertum.

"Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Sempat Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Samarinda Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Perkosaan Bidan Desa di Ogan Ilir Sulit Dibuktikan
Kapolda Sumsel Janji Pidanakan Polisi Salah Tangkap Pemerkosa Bidan Desa
Mabes Polri Awasi Penyelidikan Salah Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Sumsel
Ibu Bocah SD Korban Perkosaan Sempat Lihat Saat Anaknya Disetubuhi Sang Ayah
Main ke Rumah Tetangga, Pria Lansia Cabuli 2 Gadis di Gowa
Baru Sehari Kenalan di FB, 3 ABG Perkosa Siswi SMA

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.