LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Bela warga Mangga Besar, Ketua DPRD DKI akan panggil pemilik tanah

Prasetio juga meminta pemkot Jakbar untuk tidak ikut campur masalah warga.

2016-08-22 14:30:36
Penggusuran
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat untuk tidak ikut campur dalam urusan warga RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat dengan pemilik tanah.

"Saya melarang kepada pemerintah daerah untuk terlibat langsung. Karena ini urusannya, warga masyarakat dengan pengembang (Pemilik SHM). Permasalahan nanti itu warga mau jual, atau tidak mau jual, itu nanti biar mereka saja. Jadi bukan pemerintah daerah yang ada di depan," tegas Prasetio saat meninjau warga yang terancam digusur di Mangga Besar RW 02, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/8).

Dia meyakini bahwa terdapat kejanggalan atas kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) milik Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto.

"Satu kejanggalan juga dari pihak mereka (pemilik) di sini tanggal catatan penghapusan biaya, tanggal 6 Mei 2015. Tapi ini rumah, sebelum saya lahir sudah ada. Kok bisa tiba-tiba ada penertiban seperti ini. Akan saya cari dan saya panggil ke DPRD (pemilik)," tegas Prasetio.

Prasetio juga berencana memanggil Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat. "Saya tahu lokasinya, saya tahu fisik dan faktualnya. Nanti saya akan panggil walkot Jakarta Barat, bagaimana win-win solutionnya. Sebagai wakil rakyat, saya membela rakyat. Saya akan panggil yang berkepentingan. Saya harap, warga sini jangan sampai ada anarkis," ucap politikus PDIP itu.

Sementara itu, Asisten Pembangunan (Apem) pemkot Jakarta Barat, Denny Ramdany menjelaskan apabila pihaknya mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada warga Mangga Besar atas permohonan pemilik tanah tersebut.

"Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke Pemprov atau Pemkot, semua bisa kita layani karena memang wali kota punya kewenangan itu," jelas Denny saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (22/8).

Pihaknya mengeluarkan surat peringatan tersebut setelah tim dari pemrov DKI melakukan kajian terhadap tanah tersebut.

"Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP-1, SP-2, SP-3," tandasnya.

Sebelumnya, warga RW 02 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, resah lantaran pada tanggal 6 Januari 2016 lalu, tiba-tiba terdapat sosialisasi kepada warga setempat bahwa tanah yang mereka tempati telah dilelang oleh Gunarto Kerta Djaja yakni selaku tuan tanah kedua kepada Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani dan Melissa Angryanto melalui lelang pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II, sejak 6 April 2015 lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meminta warga untuk segera mengosongkan tempat tinggal, yang telah mereka tinggali selama 5 generasi lebih. Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut milik Deepak Rupo Chugani. Warga mulai resah lantaran tempat yang mereka tinggali telah dilelang tanpa sepengetahuan warga dan dijadikan objek lelang.

"Waktu tuan tanah pertama, masih ada komunikasi kepada warga. Tapi waktu tuan tanah kedua, kita tidak pernah tau sama sekali. Surat tanah sempat telantar tahun 1993 dan telah diurus tahun 2003. Saya generasi keempat, kakek nenek moyang saya telah tinggal di sini sejak tahun 1980 lebih," tutur Ming-ming (34) kepada merdeka.com .

Baca juga:
PDIP DKI protes pembongkaran paksa rumah warga di Mangga Besar
Tanah dilelang pemilik, warga Mangga Besar tolak digusur
Pemkot Jakbar batal gusur rumah warga di Mangga Besar

Advertisement
(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.