PDIP DKI protes pembongkaran paksa rumah warga di Mangga Besar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pembongkaran paksa bangunan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Berat. Namun tanah di mana bangunan tersebut berdiri masih mengalami sengketa.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani mempertanyakan langkah pengiriman surat peringatan ketiga ke warga RT 07 dan RT 09 RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat. Hal ini karena tanah tersebut masih mengalami sengketa.
"Harusnya diselesaikan dulu mengenai surat kepemilikan tanah tersebut. Jangan pemerintah main intervensi ambil tindakan main hakim sendiri," tegasnya saat dihubungi, Jakarta, Minggu (21/8).
Dia menjelaskan, warga telah menempati tanah seluas 3.190 meter persegi di Jalan Tangki Mal itu sejak tahun 1930 atau 85 tahun. Bahkan mereka telah mendirikan rumah di atas tanah tersebut.
"Warga telah membayarkan PBB atas nama mereka masing-masing. Dengan demikian warga berhak mendapatkan sertifikat hak atas tanah berdasar Permenag No 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 60," terang Yani.
Koordinator Warga Jalan Tangki Mal, Erwin mengungkapkan, tanah milik mereka mendadak dilelang swasta kelas II. Tanah tersebut mengatasnamakan Gunarto selaku pemilik kepada Deepak Rupo Chugani, padahal bukan.
"Dilakukan tanpa sepengetahuan warga yang menempati objek tanah tersebut. Ini bertentangan dengan Permenkeu No 93 Tahun 2010," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Gunarto bukan merupakan warga asli Jalan Tangki Mal. Bahkan warga tidak pernah melihat Gunarto ke lahan yang tengah bersengketa tersebut.
"Gunarto tidak pernah datang ke lokasi, tidak pernah menguasai lahan tersebut, tidak pernah mendirikan dan memiliki bangunan di lokasi tersebut," tegasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma mengaku kecewa dengan langkah dari Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi. Sebab dia telah mengirimkan SP 3 ke warga untuk segera pindah atau akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Alasan tersebut tidak relevan,tidak tepat. Warga sudah menempati tanah dan bangunan selama 85 tahun, kenapa baru mempersoalkan IMB saat ini," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya