Ayah di Pesanggrahan Jaksel Cabuli Anak Kandung sejak 2017
Azis menyebut, korban sudah mulai disetubuhi oleh pelaku sejak korban berusia 9 tahun dan masih tinggal di Riau pada 2017 silam.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial H (43). Ia ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.
"Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/6).
Azis menyebut, korban sudah mulai disetubuhi oleh pelaku sejak korban berusia 9 tahun dan masih tinggal di Riau pada 2017 silam.
"Anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau awal 2017. Sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri. Kemudian 2021, korban ikut ayahnya pindah ke Jakarta ke Pesanggrahan," sebutnya.
"Korban masih disetubuhi, dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi. Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," sambungnya.
Kini, polisi telah melakukan penahanan terhadap pria tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah kaos lenganpPanjang garis-garis, satu buah celana dalam warna cream, hasil visum di RSCM, akta lahir serta Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk korban sendiri, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah merujuk korban ke P2TP2A untuk konseling Psikolog dan menitipkannya ke Rumah Aman.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Ngaku Disetujui Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan
VIDEO : Polisi Pemerkosa Remaja Wanita di Polsek Dipecat, Terancam Penjara 15 Tahun
Komisi III Akan Kawal Kasus Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polsek
Kejari Jantho Aceh Besar Tangkap Ayah Pemerkosa Anak yang Sempat Kabur
Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Kabur saat Akan Dieksekusi
Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek