Artis Inisial CA dan 3 Muncikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga muncikari untuk dapat melakukan hubungan layaknya pasutri dengan bayaran tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merilis, kasus prostitusi artis berinisial CA yang dilakukan semalam di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat. Zulpan mengungkap, selain menciduk CA, terdapat tiga muncikari yang turut diamankan.
"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26) mereka bertiga sebagai muncikari," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12).
Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga muncikari untuk dapat melakukan hubungan layaknya pasutri dengan bayaran tertentu.
"(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," beber Zulpan.
Atas perbuatan ketiganya, polisi menetapkan pasal pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1, denan pidana 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi mengatakan, CA berprofesi sebagai pemain sinetron. Hal itu diakui CA saat ditangkap.
"Dia artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," Made Redi menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi sebut Pelaku Gunakan Medsos untuk 'Menjual' Artis CA
Pesinetron Inisial CA Ditangkap, Polisi Kantongi Nama-Nama Artis Terlibat Prostitusi
Kronologi Penangkapan Artis CA di Kamar Hotel
Kasus Prostitusi Artis, Polisi Tangkap CA dan Teman Kencan di Kamar Hotel
Artis CA Pasang Tarif Rp30 Juta untuk Sekali Kencan