LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Terbitkan Pergub, PSBB Jakarta Mulai Berlaku

Pergub tersebut berisikan 28 Pasal yang mengatur aktivitas apa saja yang diwajibkan dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB seperti instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, keuangan, industri pelayanan strategis dan utilitas publik, pangan, komunikasi.

2020-04-09 23:00:00
PSBB Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April.

"Terkait dengan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April. Pergub Nomor 33 Tahum 2020 sudah tuntas," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4).

Pergub tersebut berisikan 28 Pasal yang mengatur aktivitas apa saja yang diwajibkan dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB seperti instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, keuangan, industri pelayanan strategis dan utilitas publik, pangan, komunikasi.

Advertisement

Selain itu, dia menambahkan, hanya organisasi sosial bidang kebencanaan dan tanggap darurat Covid-19 saja yang dibebaskan dari penerapan PSBB dengan penegasan tetap menjalankan jaga jarak fisik.

"Organisasi sosial yang dikecualikan yang bergerak di biang sosial terkait kebencanaan atau tanggap darurat Covid-19," ujarnya.

PSBB akan berlaku sejak Jumat 10 April hingga Kamis 23 April. Masa PSBB bisa diperpanjang melihat kondisi.

Advertisement

Baca juga:
Selama PSBB, Masyarakat Miskin Jakarta Terima Bantuan Setiap Pekan
Rumah Makan Boleh Buka Selama PSBB Tapi Dilarang Disantap di Tempat
Langgar PSBB, Warga Jakarta Terancam Sanksi Pidana Hingga Denda Rp 100 Juta
Catat, Ini Jadwal Pembagian Bansos di DKI Jakarta
Patuhi Aturan PSBB, Daihatsu Hentikan Sementara Produksi dan Bengkel Mobil

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.