LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Terbitkan Kepgub Permudah Warga Urus Administrasi Tanah

Berdasarkan data yang ia miliki, ada 1.123 bidang tanah yang telah diajukan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jumlah bidang tanah tersebut mencakup 8 RW.

2022-01-07 14:36:51
Anies Baswedan
Advertisement

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail bertemu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Agenda pertemuan itu sebagai bentuk apresiasi Fraksi PKS bersama perwakilan Forum Warga Petamburan, Jakarta Pusat.

Apresiasi tersebut diberikan setelah Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1596 Tahun 2021. Ismail menjelaskan Kepgub tersebut yaitu tentang pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997 yang dinilai menjadi permasalahan warga Petamburan.

"Itu merupakan permasalahan utama bagi sekitar 8 RW di wilayah Petamburan yang selama lebih dari 20 tahun tidak bisa mengurus surat kepemilikan dan bahkan tidak bisa mengurus IMB karena adanya Kepgub 122," ujar Ismail di Balai Kota, Jumat (7/1).

Advertisement

Ismail mengatakan, Kepgub 1596 terbit pada 30 Desember 2021 lalu. Konsekuensi diterbitkannya Kepgub tersebut yaitu warga dapat mengurus administrasi kepemilikan bangunan dan tanah yang mereka huni.

Berdasarkan data yang ia miliki, ada 1.123 bidang tanah yang telah diajukan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jumlah bidang tanah tersebut mencakup 8 RW.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Advertisement

Ismail menuturkan, langkah Anies menerbitkan Kepgub 1596 merupakan harapan warga Petamburan yang selama ini tidak dapat mengurus administrasi aset bangunan dan tanah mereka.

"Tadi disampaikan oleh beliau juga ini akan menjadi titik awal kita membenahi permasalahan-permasalahan pertanahan yang khususnya sejenis seperti ini sehingga menjadi multiplayer effect ya," kata dia.

Anies, kata Ismail, juga menyampaikan perintah kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk segera mendata permasalahan serupa yang dialami oleh Warga Petamburan.

Kendati tidak hafal masalah yang dihadapi warga Petamburan saat Kepgub 122 belum dicabut, Ismail ingat bahwa Kepgub tersebut yang menyebabkan warga tidak dapat mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dan yang paling fatal itu tidak bisa mengurus surat kepemilikan, lahan yang sudah turun temurun mereka tempati tinggali seperti itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepgub 1596 tersebut belum diunggah oleh Pemprov DKI ke situs JDIH DKI.

Baca juga:
UMP Naik, DKI Tak Masalah Pakai Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Gaji PJLP
Soal Duet dengan Anies di Pilgub DKI 2024, Zaki Iskandar Tunggu Keputusan DPP Golkar
Tender Aspal Sirkuit Formula E Hanya Dibuka 7 Hari
Gubernur DKI Terbitkan Pergub, 9 Kawasan Ini Dilarang Gunakan Air Tanah
Soal Usulan Duet Airlangga-Anies di 2024, Ini Kata Waketum Golkar
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 2, Kapasitas Mal dan Resepsi Nikah Maksimal 50%

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.