Anies Terbitkan Kepgub, Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Ditiadakan
Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur terkait aturan tentang pembatasan kapasitas di masa PPKM Level 4. Dalam Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, diatur perihal kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).
Dalam Kepgub tersebut, kegiatan peribadatan secara berjamaah ditiadakan selama PPKM Level 4 masih berlaku.
"Kegiatan peribadatan tempat ibadah (masjid mushola gereja pura vihara dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah; tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKN level 4," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Anies meminta agar kegiatan peribadatan dioptimalkan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Baca juga:
Korlantas Polri Bagikan Sembako Ke Pemulung Terdampak PPKM Level 4 di Bantul
Puan Minta Pemerintah Harus Jelaskan Aturan Batas Makan Agar Tak Jadi Lelucon
Aparat Diharapkan Tak Represif Menegakkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM
Gibran Sebut BST Mulai Dibagikan kepada Warga Terdampak Covid-19
Epidemiolog Sebut Pasar Tanah Abang Jangan Asal Dibuka
Honor Pengamanan PPKM Darurat di Garut Diduga Disunat
Warga Soal Batas Makan 20 Menit: Kalau Dihitung dari Awal, Belum Pesan Disuruh Pulang