LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Bersyukur DKI PPKM Level 1: Tetap Disiplin Prokes dan Jaga Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19.

2021-11-03 13:20:13
Anies Baswedan
Advertisement

DKI Jakarta saat ini berstatus level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengapresiasi masyarakat yang terus disiplin menjaga protokol kesehatan. Kendati begitu, Anies tetap meminta agar
masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah.

Sebab saat pelaksanaan PPKM level 1 tersebut akan berdampak adanya pelonggaran pada ruang publik yang dapat diakses semua pihak.

"Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," jelas dia.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat pelaksanaan PPKM level 1. Salah satunya yakni terkait kapasitas pekerja di kantor atau WFO.

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Lalu kata dia, untuk pusat kebugaran di Jakarta kapasitas nya menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjung bisa sampai 100 persen dan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ika Defianti

Baca juga:
Jakarta PPKM Level 1, Kapasitas Belajar Tatap Muka Masih 50 Persen
INFOGRAFIS: Aturan Terbaru PPKM Level 1 Jawa Bali untuk di Mall
Kemenhub Kembali Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Cek Detailnya
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen
Wagub DKI Minta Warga Kurangi Mobilitas saat PPKM Level Satu
Jakarta PPKM Level 1, Catat Peraturan yang Dilonggarkan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.