Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

PPKM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Pengendara sepeda melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan menuju halte Transjakarta di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

Wamenaker Soroti Urgensi Revisi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja
Wamenaker Soroti Urgensi Revisi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan urgensi revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU UAP dan UU K3, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memajukan industri nasional.

Baca Selengkapnya
Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR
Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak hanya bergantung pada parlemen, melainkan juga rumusan serikat pekerja dan Apindo. Hal ini menjadi kunci dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yan

Baca Selengkapnya
Satgas Mitigasi PHK Segera Rapat, Bahas Dampak Global pada Pekerja
Satgas Mitigasi PHK Segera Rapat, Bahas Dampak Global pada Pekerja

Satgas Mitigasi PHK yang dibentuk Presiden akan segera menggelar rapat guna membahas daerah terdampak pemutusan hubungan kerja dan mencari solusi bagi kesejahteraan buruh di tengah gejolak ekonomi global.

Baca Selengkapnya
ASPEK Indonesia Sambut Positif Sinyal Said Iqbal Gabung Kabinet Merah Putih
ASPEK Indonesia Sambut Positif Sinyal Said Iqbal Gabung Kabinet Merah Putih

Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menyambut positif sinyal masuknya Presiden Partai Buruh Said Iqbal ke dalam Kabinet Merah Putih, melihatnya sebagai langkah maju bagi representasi kaum pekerja.

Baca Selengkapnya
Gubernur Banten Apresiasi Eratnya Kolaborasi Buruh Pemda Tangerang untuk Pembangunan Daerah
Gubernur Banten Apresiasi Eratnya Kolaborasi Buruh Pemda Tangerang untuk Pembangunan Daerah

Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi eratnya Kolaborasi Buruh Pemda Tangerang dalam memajukan pembangunan daerah. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut demi kemajuan Banten.

Baca Selengkapnya
Apindo-KSPSI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Dibahas Bersama untuk Keseimbangan Kepentingan
Apindo-KSPSI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Dibahas Bersama untuk Keseimbangan Kepentingan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sepakat membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan secara mendalam sebelum diajukan ke pemerintah, demi regulasi yang adil dan implementatif.

Baca Selengkapnya
Freeport Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB ke-24, Jamin Kesejahteraan Pekerja
Freeport Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB ke-24, Jamin Kesejahteraan Pekerja

PT Freeport Indonesia dan pekerjanya menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 periode 2026-2028, memperkuat hubungan industrial dan menjamin peningkatan kesejahteraan karyawan melalui kesepakatan yang kekeluargaan.

Baca Selengkapnya
Pemkot Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri 2026, Pastikan Hak Terpenuhi
Pemkot Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri 2026, Pastikan Hak Terpenuhi

Pemerintah Kota Palu membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak finansial pekerja terpenuhi dan menampung keluhan terkait Tunjangan Hari Raya.

Baca Selengkapnya
Kemnaker, BUMN, dan Swasta Kolaborasi Gelar Mudik Gratis Pekerja untuk 11 Ribu Orang
Kemnaker, BUMN, dan Swasta Kolaborasi Gelar Mudik Gratis Pekerja untuk 11 Ribu Orang

Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan BUMN dan perusahaan swasta menyelenggarakan program Mudik Gratis Pekerja bagi belasan ribu buruh, menawarkan perjalanan aman dan nyaman untuk Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Gelar Mudik Gratis Pekerja untuk 11 Ribu Lebih Peserta, Pastikan Lebaran Aman dan Nyaman
Kemnaker Gelar Mudik Gratis Pekerja untuk 11 Ribu Lebih Peserta, Pastikan Lebaran Aman dan Nyaman

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali menggelar program Mudik Gratis Pekerja bagi ribuan pekerja dan keluarganya, memastikan perjalanan Lebaran yang aman, nyaman, dan berkesan.

Baca Selengkapnya
Disnaker Depok Pantau THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu
Disnaker Depok Pantau THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok intensifkan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Langkah ini untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai regulasi, menghindari keterlambatan atau pelanggaran THR.

Baca Selengkapnya
Wamenaker Dorong PKB PTPN IV PalmCo Ciptakan Budaya Kerja Inklusif di Industri Sawit
Wamenaker Dorong PKB PTPN IV PalmCo Ciptakan Budaya Kerja Inklusif di Industri Sawit

Wakil Menteri Ketenagakerjaan mendorong pengesahan PKB PTPN IV PalmCo bersama SPBUN untuk menciptakan budaya kerja inklusif dan memperkuat sinergi pascamerger di industri sawit nasional.

Baca Selengkapnya