Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.