Anies bebaskan mobil untuk difabel dari sistem ganjil-genap
Anies mengungkapkan, alasan adanya pengecualian bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah mobil yang digunakan sudah dirancang khusus dan tak dapat berganti-ganti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil-genap tak berlaku bagi mobil yang ditumpangi penyandang disabilitas. Walaupun aturan ini diberlakukan untuk melakukan pembatasan kendaraan roda empat.
Anies mengungkapkan, alasan adanya pengecualian bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah mobil yang digunakan sudah dirancang khusus dan tak dapat berganti-ganti.
"Dia memang harus menggunakan mobil ke kantor. Dan tentu tidak bisa ganti-ganti mobil. Mobilnya pun sudah dirancang khusus untuk digunakannya. Jadi tetap pakai kursi roda, tapi pakai mobil. Karena itu, khusus penyandang disabilitas yang menggunakan mobil tidak terkena kebijakan ini," katanya di kawasan Thamrin, Kamis (2/8).
Untuk membedakan mobil penyandang disabilitas dengan mobil biasa, nantinya Pemprov DKI akan memberikan stiker khusus. Sehingga nantinya mobil tersebut dapat diketahui oleh petugas di lapangan.
"Saya sudah instruksikan kepada Dishub, nanti mereka akan kasih stiker khusus. Sejauh ini kalau diberhentikan ternyata disabilitas, maka tidak ditindak," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2018, terdapat beberapa macam kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap. Diantaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, angkutan umum (plat kuning), kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan gas, kendaraan yang membawa masyarakat difabel serta sepeda motor.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Taufik soal perluasan ganjil-genap diprotes: Yang marah netizennya Ahok saja
Ribuan pengendara ditilang, Kadishub DKI evaluasi sistem ganjil-genap
Hari pertama penindakan sistem ganjil genap, 1.102 kendaraan melanggar
Sampai 17 Agustus, truk masih boleh melintas saat sistem ganjil genap
Ganjil-genap diperluas, polisi sebut masih ada pengendara pakai plat ganda
Area ganjil-genap diperluas, begini suasana lalu lintas Ibu Kota