Anies Baswedan Ubah Standar Gaji Calon Pembeli Rumah DP Nol Rupiah Rp14,8 Juta
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan penyesuaian gaji untuk rumah DP 0 rupiah dikarenakan untuk memperluas target pasar. Meski target pembangunan berubah, semula 332214 unit menjadi 10.460 unit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah standar baru bagi warga Jakarta yang ingin ikut serta program rumah DP 0 rupiah. Standar sebelumnya, calon pendaftar rumah tersebut harus bergaji minimal Rp 7 juta, diubah menjadi Rp 14,8 juta.
Perubahan standar gaji, diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," demikian diktum Kepgub yang dikutip pada Selasa (16/3).
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan penyesuaian gaji untuk rumah DP 0 rupiah dikarenakan untuk memperluas target pasar. Meski target pembangunan berubah, semula 332214 unit menjadi 10.460 unit.
"Kita lakukan penyesuaian karena pandemi Covid-19. Kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkoreksi," tutupnya.
Baca juga:
Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, FITRA Desak KPK Panggil Ketua DPRD DKI
Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Wagub Riza Sebut Semua Pihak Harus Tanggung Jawab
PD Sarana Jaya Tidak Bawa Dokumen Pengadaan Lahan, Rapat dengan DPRD DKI Ditunda
Ketua DPRD DKI Minta Anies Bertanggungjawab Soal Korupsi Rumah DP Nol Rupiah
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Baswedan dalam Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Komisi B DPRD DKI Bakal Panggil PD Sarana Jaya Soal Kasus Lahan DP Nol Rupiah