LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Baswedan Ganti Nama Pulau Reklamasi C,D,G Menjadi Pantai Kita, Maju, Bersama

Anies membeberkan makna pergantian nama tiga pulau reklamasi itu. "Jadi kalau mau ke sana, mau ke pulau kita, Insya Allah jadi milik kita bersama. Maknanya untuk masa depan jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spiritnya," ucapnya

2018-11-26 18:18:59
Reklamasi
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah tiga nama pulau reklamasi. Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G adalah Pantai Bersama.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama. Menurut Anies, penyebutan pulau kurang tepat karena itu diganti menjadi kawasan pantai.

Artikel terkait Anies Baswedan juga bisa diakses di Liputan6.com

Advertisement

"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11).

Anies mengatakan, nama pulau reklamasi harus diubah agar BUMD Jakpro memiliki wilayah tugas dan dasar hukum yang jelas. "Kita kembalikan tata ruang benar, karena itu lahan reklamasi yang akan dikelola Jakpro urgensinya segera kasih penamaan sehingga Jakpro punya wilayah tugas jelas," katanya.

Mantan Mendikbud itu membeberkan makna pergantian penamaan tiga pulau itu. "Jadi kalau mau ke sana, mau ke pulau kita, Insya Allah jadi milik kita bersama. Maknanya untuk masa depan jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spiritnya," ucapnya

Advertisement

Sebelumnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan di tiga pulau reklamasi. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018. Anies menyebut penunjukan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Baca juga:
Hakim PTUN Tolak Gugatan KSTJ Soal SK Hak Guna Bangunan di Pulau Reklamasi
Kementerian ATR targetkan RUU pertanahan rampung April 2019
DPRD DKI nilai keputusan Anies memberikan kepastian reklamasi
Anies bakal tata fasilitas tiga pulau reklamasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.