LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Baswedan Beri Keringanan Pajak Bangunan dan Sanksi Administrasi

Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.

2021-08-18 09:26:13
Pajak
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang insentif fiskal 2021. Dalam Pergub tersebut Anies memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi.

"Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk; keringanan pokok pajak, dan penghapusan sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 2 dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut, yang dikutip pada Rabu (18/8).

Untuk keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013-2020 ditetapkan sebesar 10 persen setiap tahunnya. Dengan syarat, pemberian keringanan pokok PBB-P2 jika wajib pajak sudah melakukan pembayaran pokok piutang pada periode Agustus 2021 - September 2021.

Advertisement

Selain memberi keringanan pokok piutang PBB-P2, Anies juga memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan pajak sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021.

Kemudian, keringanan pajak 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Ayat 2 Pasal 4.

Advertisement

Pergub ini ditandatangani oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Baca juga:
Banyak Gerus Penerimaan, Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak
Sri Mulyani: Insentif Pajak Tetap Kita Berikan di 2022, tapi Lebih Selektif
Dorong Kelas Menengah Beli Rumah, Pemerintah Perpanjang Insentif Properti
Membongkar Alasan Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Properti Hingga Akhir 2021
Pedagang di Gianyar Dapat Insentif Bebas PPN hingga Oktober 2021
Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.