LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anggota DPRD Minta Kepala Dinas PPAPP DKI Diperiksa Soal Surat Undang HTI

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyoroti undangan untuk Muslimah HTI dalam rapat penyusunan poster anti kekerasan perempuan dan anak

2019-06-14 18:44:25
Pembubaran HTI
Advertisement

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyoroti undangan untuk Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rapat penyusunan poster anti kekerasan perempuan dan anak. Menurutnya Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati harus diberi sanksi karena tidak teliti.

Sebabnya, Tuty memberikan persetujuan terhadap undangan rapat yang telah keliru mengundang organisasi yang dilarang pemerintah, Muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Acara rapat ini telah dibatalkan.

"Kepala Dinas nggak bisa hanya sekedar bilang tidak tahu. Berarti dia nggak teliti, nggak cermat," tukas Gembong saat dihubungi wartawan, Jumat (14/6).

Advertisement

Gembong mengatakan, Tuty juga hendaknya diberikan sanksi atas kekeliruan ini. Menurutnya, seorang pemimpin harus bertanggung jawab kepada anak buahnya dan tidak bisa melemparkan kesalahan.

Sanksi ini dianggap Gembong juga dapat membuat seorang pemimpin menjadi lebih cermat. Selain itu, Gembong menyatakan bahwa menurut Komisi A, bobot sanksi pun tidaklah ringan.

"Kalau pembuat surat diberikan sanksi pembebastugasan, justru kepala dinas harus lebih berat dari itu. Yang menyetujui kan kepala dinas. Dia nggak boleh hanya sekedar tanda tangan saja. Begitu ada kesalahan dilempar ke anak buah," tegasnya.

Advertisement

Kesbangpol DKI Belum Cek

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengaku belum mengetahui adanya rapat pembahasan konten poster anti kekerasan perempuan dan anak.

Berdasarkan undangan yang tersebar, rapat tersebut rencana digelar di ruang lantai 5 Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rapat tersebut juga akan berlangsung pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB.

Taufan mengaku pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari Dinas PPAPP sebagai penyelenggara.

"Sementara belum ada kordinasi. Nah ini kita lagu kontak dulu sahabat kita di pemberdayaan (Dinas PPAP)," kata Taufan saat dihubungi, Kamis (13/6).

Dalam undangan itu tertuliskan sebanyak 25 lembaga pemerintahan, LSM hingga komunitas yang diundang dalam rapat di Dinas PPAP. Di antaranya yakni muslimat HTI, Indonesia tanpa feminis, hingga Komisi Perlindungan Anak.

"Kita koordinasi dulu karena salah satu organisasinya sudah dinyatakan kurang nyaman di Republik ini. Kita kontak dulu ke sana ya," ucapnya.

Reporter: Ratu Annisaa

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Beredar Rapat Undang dengan HTI, Pemprov DKI Pastikan Batal Digelar
Warga Rengas Dengklok Demo Depan Musala Diduga Berisi Jemaah Eks HTI
Riset Setara Institute Soal Gerakan Eksklusivisme Agama di 10 Perguruan Tinggi Negeri
Sempat Viral Diduga Bendera HTI di TPS, Ini Kata Ketua KPPS 110
Ketua GP Ansor Surabaya Sebut ada 1 ASN dan 4 Tenaga Kontrak Pemkot Terlibat HTI

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.