Anggota Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Kembalikan Uang Rp500 Ribu
Pengembalian uang dilakukan langsung oleh petugas bernama Susanto dan S.Gunawan. Hanya saja, S.Gunawan tidak ikut masuk ke kantor tempat Eko bekerja.
Dua petugas Dishub DKI Jakarta mengembalikan uang hasil pemerasan Rp500.000 kepada korbannya. Pengembalian tersebut setelah kabar tindakan pemerasan tersebar.
"Saya mau pulangkan uang yang bapak kemarin kasih ke saya sebesar Rp500.000, oh ya sudah, saya terima tandatangan dan foto di kantor saya," kata korban pemerasan anggota Dishub DKI, Eko Saputro dalam keterangan secara virtual, Senin (13/9).
Pengembalian uang dilakukan langsung oleh petugas bernama Susanto dan S.Gunawan. Hanya saja, S.Gunawan tidak ikut masuk ke kantor tempat Eko bekerja.
Dalam proses pengembalian, cerita Eko, Susanto awalnya sempat tidak mengakui dirinya dan S.Gunawan melakukan tindak pemerasan.
"Kemarin datang ke pool, Rabu, atau dua hari setelahnya dia datang ke pool, dia bilang mau menyerahkan uang, awalnya dia tidak mengakui," ujarnya.
Tindakan pemerasan terungkap saat Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan kejadian itu melalui pesan Whatsapp dan disebarkan.
Dalam pesan tersebut ia bercerita terjadi dugaan pemerasan oleh petugas Dishub terhadap bus rombongan warga yang hendak berangkat vaksin.
"Siang ini saya mendapat laporan dari teman Fakta yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor.
Dia menyebutkan, petugas menghentikan laju bus dan meminta uang dengan berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh 2 orang petugas Dishub Jakarta. Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000.
"Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas yang bernama S. Gunawan dan Heryanto maka bus akan ditarik oleh dishub Jakarta," katanya.
Akhirnya, kata Tigor, kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan.
Padahal, menurutnya, pendamping Fakta sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin. Tetapi kedua petugas dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp500.000. Pemerasan ini jelas melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.
"Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin.Sungguh kedua petugas Dishub S. Gunawan dan Heryanto tidak punya malu dan tidak takut disaksikan oleh banyak warga miskin," tandasnya.
Ia pun meminta Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo menindak tegas petugas yang ikut dalam rombongan petugas dishub tersebut.
Dishub kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diputuskan, dua petugas Dishub dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan tunjangan kerja sebesar 30 persen. Keduanya dianggap terbukti melakukan pemerasan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sanksi diberikan setelah Dishub melakukan pemeriksaan internal setelah adanya aduan atas tindakan keduanya.
"Jadi kesimpulanya dari oknum tersebut keduanya (SG, S) menurut PP 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ujar Chaidir melalui sambungan telepon, Rabu (8/9).
Chaidir mengatakan, pemotongan tunjangan kerja dilakukan selama 9 bulan.
Baca juga:
Ombudsman DKI Nilai Anggota Dishub Terbukti Pungli Seharusnya Dipecat
Viral Video Polisi Diduga Lakukan Pungli di Jalan Tol, Minta Uang Rp50 Ribu
Dua Petugas Dishub DKI Diduga Peras Sopir Bus Rombongan Warga Mau Vaksin
Dishub DKI Periksa 2 Petugas Diduga Peras Sopir Bus Bawa Rombongan Vaksin
Polisi Usut Dugaan Pungli Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 di Malang
Palak Uang Keamanan Rp50 Juta, Pria di Jakbar Berdalih Jalankan Wasiat Nenek Moyang
Kasus Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dipindah Jadi Staf Kecamatan