Akhirnya, pemerintah cabut moratorium reklamasi Pulau C dan D
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan mengirimkan surat ke Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Tujuannya untuk meminta detail pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akhirnya mencabut moratorium atau sanksi administrasi terhadap pulau reklamasi C dan D. Hal ini karena PT Kapuk Naga Indah (KNI), telah memperbaiki persyaratan administrasi.
Siti mengatakan, dalam catatan KLHK, pengembang melanggar sebelas poin selama empat belas bulan. Untuk itu KLHK meminta pengembang memperbaikinya.
"Tahun 2016 itu ada 11 poin dan sebelasnya sekarang mereka sudah selesaikan jadi misalnya kita minta ubah amdal mereka sudah ubah," katanya di Kemenko Maritim, Rabu (6/9).
Terkait pengelolaan pasir urug, Siti menjelaskan, KNI sudah memperbaiki dan telah memberikan data rinci tentang sumber pasir urug. Selain itu, mereka juga telah memperbaiki saluran yang harus dilebarkan.
"Dia juga harus merapikan, melakukan pengerukan karena terjadi pendangkalan itu untuk kepentingan salur pelayaran mereka juga sudah lakukan. Kemudian harus rapikan pulau itu dengan beton, itu dia sudah lakukan dengan rapi," ungkapnya.
"Kemudian izin lain misalnya dia harus teliti lagi bagaimana sistematika kerja dengan kontraktor dan lain sebagainya, truk bolak balik lewat dan berapa material yang dibawa. Itu hal-hal administratif itu sudah kita minta dan mereka lakukan kemudian upaya lain yang harus terkait sudah mereka lakukan," sambung Siti.
Terkait pencabutan sanksi administrasi dari pengembang Pulau C dan D segera dibuat surat keputusannya. Paling lambat minggu ini SK sudah dikeluarkan.
Sambil menunggu sanksi administratif ini dicabut, Siti meminta Pemprov DKI untuk lebih ketat lagi mengawasi, terutama tentang kualitas air laut.
"Saya juga nanti minta Pak Gubernur untuk perketat izin penggunaan air tanah jadi beberapa hal, saya segera menyurati Pak Gubernur menjawab mengenai sanksi lingkungan di Pulau C dan D," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan mengirimkan surat ke Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Tujuannya untuk meminta detail pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ya sekarang kami sudah mengajukan surat untuk Kemenko dan juga kepada Menteri LHK, jadinya untuk tinjau ulang. Tentang pulau reklamasi ini soal moratorium itu bagaimana kajian tentang itu," tutupnya.
Baca juga:
BBWSCC kebut pengerjaan tanggul raksasa di Jakarta Utara
Percepat pembangunan tanggul raksasa untuk wujudkan mimpi Jokowi
Denyut kehidupan nelayan Kamal Muara terimpit proyek reklamasi
Ingin lanjutkan pembahasan raperda reklamasi, Pemprov DKI tunggu KPK
Surat HGB Pulau D keluar saat moratorium reklamasi belum dicabut