Ahok tak mau mafia tanah Cengkareng melenggang bebas, harus dipidana
Ahok juga sudah menggandeng KPK untuk mengungkap keganjilan di balik pembelian lahan di Cengkareng.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembelian lahan milik sendiri yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 648 miliar, yang belakangan diketahui milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini ada mafia tanah yang bermain di balik pembelian tersebut. Apalagi, diketahui ada dua bukti kepemilikan terhadap lahan yang sama, satu milik DPKP dan satu lagi milik Toeti Noeziar Soekarno, penjual lahan untuk rumah susun Cengkareng Barat.
Temuan tersebut membuat Basuki marah. Dia menyatakan tidak akan membiarkan pemalsu sertifikat bebas berkeliaran.
"Orang yang main kan enggak boleh dilepasin, harus dipenjara. Kalau sudah terima duit, harus dipidana," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Hukum dan kejaksaan untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut. Ahok juga sudah menggandeng KPK untuk mengungkap keganjilan di balik pembelian lahan di Cengkareng.
"Betul, tapi posisinya digugat. Kalau kayak begitu biasanya kita akan beratkan kepada jaksa untuk menagih. Kerugian begitu," tandasnya.
Baca juga:
Pembelian tanah tak maksimal, Ahok tuding anak buahnya main curang
Ahok duga ada kaitan gratifikasi Rp 9,6 M dengan lahan Cengkareng
Lurah jadi mafia tanah Cengkareng bikin Ahok berang
Ahok akan laporkan mafia pembelian lahan di Cengkareng ke Bareskrim
Pembelian lahan di Cengkareng, Ahok duga ada gratifikasi Rp 9,6 M