Ahok soal TPST diklaim PT GTJ: Lahan DKI bos ada sertifikat!
Ahok menegaskan Pemprov DKI memegang sertifikat atas lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah tuduhan kuasa hukum PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan lahan TPST Bantargebang yang digunakan untuk mengelola sampah adalah milik swasta.
Ahok menegaskan pernyataan Yusril tersebut tidaklah benar. Sebab, Pemprov DKI memegang sertifikat atas lahan tersebut.
"Lahan DKI bos ada sertifikat," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Bila tak terima, Ahok mempersilakan kepada kuasa hukum PT GTJ dan PT NOEI untuk menempuh jalur hukum agar mendapat kejelasan mengenai status lahan yang dipermasalahkan.
"Makanya kalau sudah dibawa ke ranah hukum, pengacara, kirim surat serahkan ke ranah hukum saja. Kan dia pengacara aku bukan," tegas mantan politisi Gerindra ini.
Selain itu, Ahok mengaku telah menerima surat balasan atas Surat Peringatan (SP) pertama yang sebelumnya telah dilayangkan kepada PT GTJ terkait pelanggaran MoU kerjasama dalam pengelolaan sampah TPST Bantargebang.
"Ya, dia sudah kirim surat kepada kita secara hukum," tandasnya.
Baca juga:
Polda buru dalang aksi pencegatan truk sampah DKI
DKI Jakarta sepakat truk sampah lewat Bogor hanya malam sampai subuh
Bantah Ahok, Kadishub Bekasi sebut anak buahnya tak hadang truk DKI
Ahok akan tunjuk PT Jakpro garap proyek pengolahan sampah di DKI
Ahok tagih janji Lulung yang tidak akan komentari soal dirinya