Ahok ingin sopir Transjakarta istimewa di mata hukum seperti masinis
Ahok kecewa vonis hakim terhadap sopir Transjakarta penabrak motor penerobos busway selama 2,5 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai tidak seharusnya supir bus Transjakarta, Bima mendapatkan vonis 2,5 tahun. Vonis tersebut diputuskan setelah Bima dianggap bersalah karena menabrak pengguna sepeda motor penyerobot atau masuk busway di kawasan Jakarta Kota.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, akan melakukan komunikasi dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkait kasus ini. Sebab, seharusnya supir bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mendapat keistimewaan.
"Saya mau tanya sama Transjakarta mereka naik ke MA (Mahkamah Agung) enggak, kalau MA bisa putuskan kalau dia nabrak di sana walaupun belum ada undang-undang ini ada presenden hukumnya kalau siapapun masuk jalur busway ke tabrak itu sopir tidak salah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
Menurutnya, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kekuatan hukum bagi transportasi massal, seperti kereta api. Namun karena Transjakarta merupakan moda transportasi baru maka wajar supir bus tidak mendapatkan perlindungan yang sama.
"Sekarang saya tanya, kalau kamu ditabrak di rel ditabrak kereta api, masinis-nya dipidana enggak? Enggak. Karena ada UU yang mengatur didedikasikan khusus jadi siapapun yang masuk ke dalam terus ketabrak itu yang masuk ke dalam yang salah. Waktu membuat UU itu mereka lupa ada MRT, LRT dan BRT di dunia. Bus Rapid Transit. Nah kita lupa ada jalur khusus namanya busway," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bima baru saja dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5). Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudi.
Kecelakaan itu terjadi di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) lalu. Bima yang saat itu sedang mengemudikan bus Transjakarta menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot masuk ke busway, perempuan yang dibonceng jatuh dan menjadi korban.
Pengendara motor bernama Hendri Setiawan (34). Dia berjalan dari arah Jalan Jembatan Batu dan secara tiba-tiba masuk ke jalur khusus bus. Akibat kecelakaan itu, Hendri tak bisa mengendalikan motor dan terpental keluar, sedangkan wanita yang diboncengnya, yakni Siauw Njuk Siu (63), jatuh di dalam jalur.
Baca juga:
Potret bobroknya transportasi di Ibu Kota
Ini kronologi pemotor tewas ditabrak Transjakarta di Pesing
Pemotor tewas dihajar bus TransJakarta di Pesing
Menagih janji Ahok merevolusi transportasi
Selain direksi, Ahok juga ancam putus kontrak operator Transjakarta