73 Faskes di Jakarta Barat Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19
Adapun penerima vaksin COVID-19 di Jakarta Barat, sebanyak 22.126 petugas kesehatan, 72.420 pelayan publik, 914.376 masyarakat rentan, 556.069 masyarakat umum dan pelaku ekonomi dan 216.434 masyarakat rentan lainnya seperti para lanjut usia (lansia).
Pemerintah Kota Jakarta Barat mempersiapkan sebanyak 73 fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjadi pos program vaksinasi Covid-19 gratis. Seperti diketahui, 3 juta vaksin Sinovac sudah tiba di Tanah Air dan mulai didistribusikan ke berbagai provinsi.
"Saat ini Jakarta Barat telah menyatakan faskes mampu vaksin yang ditopang dengan pos-pos vaksinasi berjumlah 73," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (7/1).
Uus merinci, 73 faskes yang dimaksud adalah 41 Puskesmas di Jakarta Barat dengan masing-masing pos vaksinasi. Kemudian empat Rumah Sakit Umum Daerah, lima Rumah Sakit Kemenkes RI dan pos vaksinasinya, serta 22 RS Swasta dan pos-pos vaksinasinya.
Seluruh Puskesmas memiliki kekuatan penyuntikan per hari dan jam layanan yang seragam yakni 300 sasaran per hari. Sejak pukul 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Sementara RSUD, RS Kemenkes dan RS Swasta memiliki kemampuan vaksinasi berbeda-beda dengan minimal kemampuan 20-180 per hari dari pukul 07.00-18.00.
"Hari ini sampai dua hari ke depan, ada bimbingan teknis dari petugas kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Uus.
Dia merinci penerima vaksin COVID-19 di Jakarta Barat, sebanyak 22.126 petugas kesehatan, 72.420 pelayan publik, 914.376 masyarakat rentan, 556.069 masyarakat umum dan pelaku ekonomi dan 216.434 masyarakat rentan lainnya seperti para lanjut usia (lansia).
Baca juga:
DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Disinformasi Vaksin Covid-19
Memahami Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
MUI Kepri: Jangan Tergesa-gesa Suntikkan Vaksin Sinovac
41 Faskes di Ciamis Disiapkan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
SMS Undangan Vaksin Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan
Kota Cirebon Siapkan Skema Vaksinasi Covid-19, Berikut Penjelasan Dinkes