LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif, menerangkan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Keempat pelaku merupakan jaringan yang sama dalam peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Tangerang.

2018-10-06 12:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengamankan 4 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Jumat (5/10) kemarin. Keempat pelaku merupakan jaringan yang sama dalam peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif, menerangkan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Kemudian ditangkaplah berinisial E alias Atek (41), warga Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Pasar Kemis.

Dari tangan Atek, polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip bening berisikan daun ganja seberat 15,98 gram dan 1,96 gram dari saku celana pelaku yang disimpan dalam kertas buku tulis.

Advertisement

"Dari penangkapan pelaku E itu kemudian polisi memperoleh keterangan ada beberapa pelaku lain, dan kami berhasil mengamankan pelaku FA (31), juga di kawasan yang tak jauh, dari penangkapan pelaku E," terangnya.

Dari tersangka FA,polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AB alias Bogel (32) yang juga warga Perumahan Pondok Makmur. Bogel diciduk di sebuah rumah di komplek Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota Tangerang.

Advertisement

Dari tersangka Bogel, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus kertas resi jasa pengiriman barang dan disimpan di saku celana.

Tim kembali bergerak dengan meringkus YF alias Yo Tjuan Sun (36) di Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis. YF ditangkap di kediamannya. Dari tangan YF, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

"Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Kami memastikan akan terus memburu para pengedar narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak tegas," jelas dia.

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga:
Ngaku jaksa, pengedar sabu dibekuk anggota TNI saat amankan lokasi bencana Palu
4 Kurir 6,6 kg sabu dituntut 19 tahun penjara
Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK
Polisi bekuk pengedar narkoba, 8 kg ganja dan ratusan ekstasi disita
Polisi tangkap 24 pengedar, salah satunya pemasok sabu ke indekos mewah
Polisi bekuk pengedar 31 ribu pil sapi di Sleman
Gubernur akui peredaran narkoba di Kaltara sudah mengkhawatirkan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.