LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

4 Dalih Ahok diserang tak mau naik angkot ke kantor

Ahok menjawabnya dengan beberapa dalih, salah satunya karena instruksi itu tidak memiliki sanksi.

2014-01-07 07:40:00
Larangan Kendaraan PNS DKI
Advertisement

Hari pertama penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013, tentang Larangan Pemakaian Kendaraan Pribadi bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat lalu belum menunjukkan hasil. Bahkan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih tetap menggunakan mobil dinasnya.

Waktu itu Ahok masih saja menggunakan mobil pribadi ketika beberapa kepala dinas di DKI sudah menggunakan sepeda, dan angkutan umum. Ahok akhirnya diserang berbagai kritikan.

Namun dia menjawabnya dengan beberapa dalih, salah satunya karena instruksi itu tidak memiliki sanksi. Dengan demikian dia juga memaklumi bila ada PNS yang tak menuruti Ingub.

Selain itu, ada beberapa lagi alasan Ahok, berikut ini 4 dalih mantan Gubernur Belitung Timur, itu tidak mau naik angkot ke kantor:

Buru-buru karena banyak urusan

Pada Jumat pertama penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013, tentang Larangan Memakai Kendaraan Pribadi di minggu pertama setiap bulannya, Ahok masih menggunakan mobil pribadi.

Dia beralasan pemakaian kendaraan pribadi karena sudah seizin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Jokowi tahu bila pas hari Jumat itu Ahok memiliki urusan yang susah ditinggalkan.

"Makanya, beliau bilang 3 bulan. Supaya jangan sampai gara-gara sebulan sekali, pas saya kedesak, repot. Ini seizin pak gubernur kok. Kalau ga seizin beliau mana mungkin gua lakuin. Gila apa gue," ujarnya.

Advertisement

Alasan rumah jauh

Alasan rumah jauh juga dipakai Ahok untuk tidak mematuhi Ingub Nomor 150 Tahun 2013. Oleh sebab itu, dia berkukuh menggunakan kendaraan dinasnya pergi ke kantor.

Namun dia membantah bila disebut membangkang. "Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," ujar Ahok berdalih di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/1).

Instruksi gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013, menurut Ahok ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Bukan ditujukan kepada dirinya.

Kemudian Ahok membandingkan instruksi ini dengan instruksi presiden. Apabila presiden memilih untuk naik bus sama dengan masyarakat, maka hal itu akan lebih merepotkan orang banyak dengan berbagai peraturan protokoler.

"Misalnya, saya naik sepeda dari kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub semua nutupin orang cuma gara-gara saya mau lewat. Kalau enggak ada pengawal, nanti ditabrak motor gimana," katanya.

Advertisement

Alasan naik mobil lebih praktis

Menggunakan mobil bagi Ahok juga lebih praktis dari pada naik sepeda atau angkutan umum. Alasannya, apabila bersepeda, dia harus terlebih dahulu menjemput Jokowi di rumah dinasnya dan bersama-sama berangkat.

"Nanti kalau saya naik bus, saya diantar ke Harmoni, mobil saya nyusul. Malamnya, saya harus ke acara di tempat lain. Sama saja kan enggak efektif. Belum lagi harus ganti tiga kali Transjakarta, di Harmoni juga busnya penuh," terangnya.

Tetap bawa mobil karena ada lobi-lobi DPRD

Ahok juga pernah beralasan tetap memakai mobil dinas untuk pergi ke kantor karena hendak lobi-lobi DPRD untuk pengesahan APBD 2014. Sebab sampai kini APBD DKI Jakarta masih tertunda.

"Beliau khawatir APBD nggak selesai. Beliau kan sudah nggak mau nego lagi, sudah nggak mau apa-apa lagi. Dia pikir khawatir 3 bulan ini APBD bisa tidak beres," kilahnya.

Baca juga:
Jokowi beri waktu Ahok 3 bulan tinggalkan mobil dinas
Ahok akhirnya mau naik angkutan umum, tapi pilih taksi Alphard
Dikritik ngantor naik mobil dinas, Ahok ngeles diizinkan Jokowi
Ahok ngotot naik mobil dinas ngantor, Jokowi masa bodoh
Demi 'Jumat ala Jokowi', Pemkot Jaksel akan mutasi sejumlah PNS

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.