LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

3 Ribu Personel Gabungan Jaga Sidang Vonis Rizieq Hari Ini

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur.

2021-05-27 08:52:16
Sidang Habib Rizieq
Advertisement

3000 Ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Rizieq menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5).

"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3000-an," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam keterangan tertulis.

Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur.

Advertisement

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sidang Vonis Rizieq, Polisi Akan Tes Swab Covid Acak Jika Ada Kerumunan Massa
Kawat Berduri 'Menghiasi' PN Jaktim saat Sidang Vonis Rizieq Syihab
Nasib Rizieq Cs di Kasus Kerumunan Bakal Ditentukan Hari Ini
Tanggapi Pleidoi Rizieq, Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Sampaikan Duplik, Rizieq Syihab 'Ceramahi' Jaksa
Bacakan Pleidoi, Rizieq Tuding Ada Pasal Selundupan dalam Kasus Kerumunan Petamburan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.